Kumpulan motivasi, inspirasi, serta berbagai tips praktis untuk menjaga kesehatan mental
info@ilmci.com (021)5453235/36

Detail Artikel

Pengembangan Diri: Ketegasan Demi Menjaga Kedamaian

Dibuat: 01 Agustus 2012
Dilihat: 7865
Benderang kedamaian bangsa ini kembali diringkus kegelapan kekerasan. Tiang-tiang keharmonisan tak henti-hentinya digerogoti rayap-rayap keberingasan. Bangunan megah Nusantara tak habis-habisnya dirobohkan oleh tindakan brutal, baik oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun kelompok masyarakat tertentu. Entah sampai kapan tindakan tak manusiawi ini hendak melumpuhkan tatanan bangsa ini.
Terakhir, pada Kamis dan Jumat pekan lalu kita menyaksikan tontonan menyedihkan, yaitu bentrokan antara ormas tertentu dengan warga di kawasan Jebres, Solo, Jawa Tengah yang mengakibatkan sejumlah warga mengalami luka-luka. Di sinilah kita melihat indahnya kedamaian terusik.
Di negara demokrasi negara memang  memberi ruang bagi semua warga untuk mengembangkan diri, berorganisasi, berserikat, berpendapat dan sebagainya. Negara memberikan kebebasan untuk semua itu. Namun, jika penegakan hukum (law enforcement) lemah, pelaksanaannya pun menjadi lemah. Akhirnya, demokrasi tidak berjalan seperti yang diharapkan.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum sebagai institusi, sebagai law enforcement, harus bersemangat mengevaluasi Undang-Undang tentang Ormas dan menerapkannya secara baik agar tindakan yang merusak nilai-nilai demokrasi tidak terulang kembali. Mereka juga harus membina masyarakat yang terlibat konflik.
Sementara itu, UU No 8/1985 tentang Ormas, maupun penegak hukum selama ini tidak tegas dalam menindak ormas-ormas anarkistis. Penegak hukum seakan ragu, bahkan takut,  terhadap tindakan brutal mereka. Saya melihat aparat penegak hukum selama ini bersikap permisif terhadap kelompok-kelompok dalam masyarakat yang menggunakan kekerasan dan  senjata tajam di ruang publik. Padahal, penegak hukum seharusnya berdiri di atas prinsip-prinsip hukum, menegakkan hukum secara berani dan tegas.
Anggapan bahwa pendiri salah satu oranisasi di Indonesia adalah mantan pejabat tinggi militer atau kepolisian tidak boleh memengaruhi asas perlakuan sama di hadapan hukum. Hukum harus ditegakkan apa pun risikonya walapun langit akan runtuh.
Kita tahu bahwa UU tentang Ormas sekarang ini merupakan produk dari undang-undang pemerintahan Orde Baru yang bersifat otoriter dan disusun berdasarkan pendekatan keamanan atau security approach. Menurut saya, mengubah atau mengevaluasi  UU tentang Ormas sekarang menjadi UU yang sesuai dengan semangat reformasi dan demokratisasi, serta penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM) adalah suatu keharusan.
Ormas yang mengembangkan tradisi kekerasan dengan mengabaikan kepantasan dalam sistem demokrasi tidak boleh diberi ruang di negeri ini. Ormas harus menyesuaikan diri dengan semangat  demokrasi, yang antara lain dicirikan dengan antikekerasan.
Kepentingan Politik
Sudah menjadi rahasia umum bahwa terkadang kekerasan oleh sejumlah ormas di negeri ini ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu. Ormas sering kali bertindak atas nama kepentingan elite-elite politik. Saya berpendapat pemerintah harus menghapus toleransi terhadap ormas atau kekuatan politik manapun yang menggunakan kekerasan sebagai instrumen bertindak.
Negara  tidak boleh memberi toleransi apa pun (zero tolerance) kepada ormas yang menggunakan kekerasan sebagai aktivitas politik.
Sudah saatnya pemerintah melalui aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap sejumlah organisasi kemasyarakatan yang kerap bertindak anarkistis. Tindakan tegas aparat penegak hukum tidak hanya terhadap organisasi,  tetapi juga terhadap anggota ormas yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Perlu ditekankan lagi di sini anggapan sejumlah kalangan bahwa ormas-ormas dibentuk oleh kelompok-kelompok yang pernah duduk di pemerintahan maupun yang saat ini masih berada dalam pemerintahan dan secara sengaja dibentuk dan dibina untuk mendukung tindakan-tindakan oknum pemerintah serta dibentuk oleh tangan-tangan yang prokekerasan tidak boleh menghalangi goresan pedang keadilan hukum di negeri ini. Pedang keadilan harus menebas ”leher-leher” pelaku kekerasan, siapa pun itu.
Selain itu, untuk mengatasi aksi anarkistis yang kerap dilakukan ormas-ormas akhir-akhir ini, aparat penegak hukum tidak hanya menindak tegas anggota-onggota ormas itu, tetapi juga menindak tegas pendiri atau pemimpin organisasi dengan cara diminta bertanggung jawab atas aksi anarkis yang dilakukan anak buahnya.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab juga harus proaktif melakukan pengawasan. Peranan masyarakat juga tidak bisa dianggap sepele. Masyarakat ikut berpartisipasi mencegah dan memberantas bentuk-bentuk tindakan kekerasan. Jika masyarakat merasa dirugikan dengan keberadaan ormas tententu  karena mengganggu ketertiban umum, masyarakat bisa mengajukan gugatan perdata dan pidana. Masyarakat sipil bisa meminta peninjauan ulang pembentukan ormas  atau meminta pembubaran melalui pengadilan.
Kita berharap pada masa mendatang  pengubahan UU tentang Ormas yang mencerahkan memberi peluang kepada pemerintah untuk melakukan pengetatan organisasi masyarakat sipil. Semangat demokrasi di negeri ini harus tetap diperjuangkan tanpa kekerasan. Cita-cita reformasi yang belum tercapai sepenuhnya jangan sampai kandas di tengah jalan hanya karena tindakan brutal ormas.
Intinya, bila ditemukan adanya organisasi kemasyarakatan (ormas) atau kelompok masyarakat yang bisa mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus ditindak tegas. Keberanian para pemimpin  negeri  ini  sangat diperlukan.
Benderang kedamaian bangsa ini kembali diringkus kegelapan kekerasan. Tiang-tiang keharmonisan tak henti-hentinya digerogoti rayap-rayap keberingasan. Bangunan megah Nusantara tak habis-habisnya dirobohkan oleh tindakan brutal, baik oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun kelompok masyarakat tertentu. Entah sampai kapan tindakan tak manusiawi ini hendak melumpuhkan tatanan bangsa ini.Terakhir, pada Kamis dan Jumat pekan lalu kita menyaksikan tontonan menyedihkan, yaitu bentrokan antara ormas tertentu dengan warga di kawasan Jebres, Solo, Jawa Tengah yang mengakibatkan sejumlah warga mengalami luka-luka. Di sinilah kita melihat indahnya kedamaian terusik.Di negara demokrasi negara memang  memberi ruang bagi semua warga untuk mengembangkan diri, berorganisasi, berserikat, berpendapat dan sebagainya. Negara memberikan kebebasan untuk semua itu. Namun, jika penegakan hukum (law enforcement) lemah, pelaksanaannya pun menjadi lemah. Akhirnya, demokrasi tidak berjalan seperti yang diharapkan.Oleh karena itu, aparat penegak hukum sebagai institusi, sebagai law enforcement, harus bersemangat mengevaluasi Undang-Undang tentang Ormas dan menerapkannya secara baik agar tindakan yang merusak nilai-nilai demokrasi tidak terulang kembali. Mereka juga harus membina masyarakat yang terlibat konflik.Sementara itu, UU No 8/1985 tentang Ormas, maupun penegak hukum selama ini tidak tegas dalam menindak ormas-ormas anarkistis. Penegak hukum seakan ragu, bahkan takut,  terhadap tindakan brutal mereka. Saya melihat aparat penegak hukum selama ini bersikap permisif terhadap kelompok-kelompok dalam masyarakat yang menggunakan kekerasan dan  senjata tajam di ruang publik. Padahal, penegak hukum seharusnya berdiri di atas prinsip-prinsip hukum, menegakkan hukum secara berani dan tegas.Anggapan bahwa pendiri salah satu oranisasi di Indonesia adalah mantan pejabat tinggi militer atau kepolisian tidak boleh memengaruhi asas perlakuan sama di hadapan hukum. Hukum harus ditegakkan apa pun risikonya walapun langit akan runtuh.Kita tahu bahwa UU tentang Ormas sekarang ini merupakan produk dari undang-undang pemerintahan Orde Baru yang bersifat otoriter dan disusun berdasarkan pendekatan keamanan atau security approach. Menurut saya, mengubah atau mengevaluasi  UU tentang Ormas sekarang menjadi UU yang sesuai dengan semangat reformasi dan demokratisasi, serta penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM) adalah suatu keharusan.Ormas yang mengembangkan tradisi kekerasan dengan mengabaikan kepantasan dalam sistem demokrasi tidak boleh diberi ruang di negeri ini. Ormas harus menyesuaikan diri dengan semangat  demokrasi, yang antara lain dicirikan dengan antikekerasan.Kepentingan PolitikSudah menjadi rahasia umum bahwa terkadang kekerasan oleh sejumlah ormas di negeri ini ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu. Ormas sering kali bertindak atas nama kepentingan elite-elite politik. Saya berpendapat pemerintah harus menghapus toleransi terhadap ormas atau kekuatan politik manapun yang menggunakan kekerasan sebagai instrumen bertindak.Negara  tidak boleh memberi toleransi apa pun (zero tolerance) kepada ormas yang menggunakan kekerasan sebagai aktivitas politik.Sudah saatnya pemerintah melalui aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap sejumlah organisasi kemasyarakatan yang kerap bertindak anarkistis. Tindakan tegas aparat penegak hukum tidak hanya terhadap organisasi,  tetapi juga terhadap anggota ormas yang melakukan perbuatan melawan hukum.Perlu ditekankan lagi di sini anggapan sejumlah kalangan bahwa ormas-ormas dibentuk oleh kelompok-kelompok yang pernah duduk di pemerintahan maupun yang saat ini masih berada dalam pemerintahan dan secara sengaja dibentuk dan dibina untuk mendukung tindakan-tindakan oknum pemerintah serta dibentuk oleh tangan-tangan yang prokekerasan tidak boleh menghalangi goresan pedang keadilan hukum di negeri ini. Pedang keadilan harus menebas ”leher-leher” pelaku kekerasan, siapa pun itu.Selain itu, untuk mengatasi aksi anarkistis yang kerap dilakukan ormas-ormas akhir-akhir ini, aparat penegak hukum tidak hanya menindak tegas anggota-onggota ormas itu, tetapi juga menindak tegas pendiri atau pemimpin organisasi dengan cara diminta bertanggung jawab atas aksi anarkis yang dilakukan anak buahnya.Pihak-pihak yang bertanggung jawab juga harus proaktif melakukan pengawasan. Peranan masyarakat juga tidak bisa dianggap sepele. Masyarakat ikut berpartisipasi mencegah dan memberantas bentuk-bentuk tindakan kekerasan. Jika masyarakat merasa dirugikan dengan keberadaan ormas tententu  karena mengganggu ketertiban umum, masyarakat bisa mengajukan gugatan perdata dan pidana. Masyarakat sipil bisa meminta peninjauan ulang pembentukan ormas  atau meminta pembubaran melalui pengadilan.Kita berharap pada masa mendatang  pengubahan UU tentang Ormas yang mencerahkan memberi peluang kepada pemerintah untuk melakukan pengetatan organisasi masyarakat sipil. Semangat demokrasi di negeri ini harus tetap diperjuangkan tanpa kekerasan. Cita-cita reformasi yang belum tercapai sepenuhnya jangan sampai kandas di tengah jalan hanya karena tindakan brutal ormas.Intinya, bila ditemukan adanya organisasi kemasyarakatan (ormas) atau kelompok masyarakat yang bisa mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus ditindak tegas. Keberanian para pemimpin  negeri  ini  sangat diperlukan.
Share this page: